Indonesia resmi menjadi negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa ke-60 pada tanggal 28 September 1950, yang ditetapkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor A/RES/491 (V) tentang "penerimaan Republik Indonesia dalam keanggotaan di Perserikatan Bangsa Bangsa",[1] kurang dari satu tahun setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag (23 Agustus - 2 November, 2949)
Indonesia memiliki perwakilan tetap untuk PBB di New York, sekaligus satu perwakilan tetap untuk PBB, [[Organisasi Perdagangan Dunia|WTO] dan organisasi-organisasi internasional lainnya di Jenewa.Misi di New York dikepalai oleh seorang wakil tetap, sedangkan misi di Jenewa dikepalai oleh seorang duta besar. Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Lambertus Nicodemus Palar
sebagai Wakil Tetap untuk PBB pertama dari Indonesia. Palar telah
memainkan peran penting dalam upaya mencari dukungan dan pengakuan
internasional tentang kedaulatan Indonesia pada masa sulit dengan
Belanda di tahun 1947, di mana saat itu Indonesia memiliki status Pengamat
dalam Majelis Umum PBB. Berbicara di dalam sidang Majelis Umum PBB pada
tahun 1950, Palar berterima kasih untuk setiap dukungan yang diberikan
untuk kemerdekaan Indonesia, dan berjanji bahwa negaranya akan
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai negara anggota dari PBB.
Tanggung jawab dari perwakilan diplomatik Indonesia ini adalah untuk
mewakilkan seluruh kepentingan Indonesia di PBB termasuk dalam berbagai
isu keamanan internasional, perlucutan senjata, hak asasi manusia, masalah kemanusiaan, lingkungan hidup, buruh, kerjasama ekonomi dan pembangunan internasional, perdagangan internasional, kerjasama Selatan-Selatan, transfer teknologi, hak kekayaan intelektual, telekomunikasi, kesehatan dan meteorologi.
No comments:
Post a Comment